Kesalahan Besar Pemilik Ruko & Kontrakan, Anda Juga?

Banyak pemilik Properti baik itu Ruko, Toko, Rumah, kantor dan Gudang kontrakan melakukan kesalahan besar yang membuat mereka -tanpa sengaja-  mengalami kerugian…

Pertanyaannya, apakah anda melakukan kesalahan yang sama?

Banyak pemilik properti, tidak mengetahui apa itu BIAYA PENYUSUTAN alias DEPRECIATION COST. Padahal Biaya penyusutan ini terus menerus terjadi walaupun anda tidak menyadari..

Saat seseorang membeli atau membangun properti, baik itu rumah, ruko, toko dll maka sejak selesainya transaksi pembelian atau selesainya pembangunan properti, maka timbullah yang namanya Biaya penyusutan atas properti milik anda..

Apakah Biaya penyusutan ini hanya properti yang kena?

Tentu tidak..

Kendaraan, perabot, alat elektronik dll juga mempunyai biaya penyusutan yang menempel di barangnya..

Masih belum paham kok bisa ada Biaya penyusutan?

nah.. Biaya Penyusutan itu simpelnya begini,,,

suatu ketika Anda ingin membeli motor Nmax standar second, yang berumur 1 tahun, dengan posisi KM di speedometer tertera 5000 km. Apakah anda mau membelinya di harga 26 Jt seperti harga Nmax baru?

Tentu saja Tidak bukan?

Karena Nmax itu punya masa hidup, dan pada masa hidup tertentu, ia sudah disebut tua – rata2 kendaraan harganya bersisa 40-60% setelah 4 tahun-, maka kita harus menghitung penurunan masa hidup motor Nmax itu senilai dengan uang..

lebih jelasnya seperti ini ilustrasinya:

Pak M membeli motor Nmax standar seharga rp.26 juta. Nmax itu dipakai sehari-hari pak M ke kantor dengan perkiraan bisa dipakai sampai 10 tahun dan akhirnya rusak sama sekali di akhir tahun ke 10. Dari harga beli Nmax standar 26 Juta itu, bila dibagi dengan masa hidupnya yang sebesar 10 tahun, maka ketemu nilai biaya penyusutan Nmax itu 2,6 Juta per tahun atau rp.217 ribu per bulan. Ini berarti, baik Pak M memakai Nmax nya setiap hari atau cuma jadi koleksi dan disimpan manis di garasi, maka setiap bulan tanpa sadar Pak M kehilangan nilainya sebesar rp.217 ribu..

nah… sekarang Coba kata “Pak M” diganti dengan nama anda, dan kata  “Nmax” di paragraf diatas itu diganti dengan mobil, perabot, alat elektronik, dan bangunan properti milik anda,,

Namun, bisa saja anda protes : “Lho, kan harga properti ga pernah turun.. jadi beda donk dengan motor… berarti properti bebas dari biaya penyusutan donk..”

well,, yang kena biaya penyusutan properti hanyalah BANGUNANnya, sedangkan TANAHnya BEBAS dari penyusutan..

jadi, ketika ada rumah yang dibangun di tahun 1990 dengan biaya total rp.100 juta, dengan harga tanah 100 Juta. maka ketika diual di tahun 2015 seharga 2 Milyar, maka itu berarti laba rp.1,9 MIlyar dari tanahnya, sedangkan bangunannya malah dihargai rp. 0 alias cuma-cuma..

karena itulah, ada istilah “jual tanah saja”  di pasar properti, padahal ada bangunannya. hal ini terjadi karena bentuk bangunan sudah tidak pantas digunakan apalagi dijual

Nah, bila sekarang anda sudah paham masalah Biaya penyusutan ini, maka usahakan buat properti anda menghasilkan biaya sewa MINIMAL SAMA dengan biaya penyusutannya..

Caranya dengan menghitung biaya pembangunan bangunan properti anda, lalu buat kisaran masa aktifnya -biasanya sekali bangun, properti itu punya masa aktif 20-30 tahun-, kemudian bagi biaya pembangunan itu dengan masa aktif bangunan anda, maka ketemu biaya penyusutan tahunan. biaya penyusutan tahunan ini bila dibagi dengan 12 bulan, maka ketemu biaya penyusutan bulanan..

Ilustrasinya seperti ini :

Pak A punya tanah seluas 150m2 di pinggir Jalan Raya 2 jalur yang rata-rata ada 10 kendaraan lewat per menitnya. Kemudian, pak A membangun diatasnya sebuah ruko 3 lantai dengan biaya sebesar rp. 600 Juta. dengan proyeksi masa aktif rukonya bisa disewakan sampai 20 tahun, maka setiap tahun, nilai ruko pak A berkurang rp.30 juta!

Bila pak A menyewakan rukonya rp.100 Juta/ tahun, padahal harga pasaran rp.75 Juta setahun sehingga rukonya kosong selama 1 tahun, maka Tanpa sadar pak A sedang membuang uang pecahan rp.100.000an sebanyak 300 lembar 🙁

eman ya..

Mirisnya banyak orang tidak memahami hal ini, sehingga memilih melabeli biaya sewa rukonya jauh diatas harga pasar, tapi malah sengaja membiarkan rukonya kosong tanpa penyewa bertahun-tahun hanya karena harga sewanya kemahalan..

 

Jadi, buat anda yang punya ruko, toko, rumah dan properti lain kontrakan, usahakan kontrakan anda selalu terisi, agar anda tidak membuang-buang uang anda,,,

sendiri..

 

Bram Irfanda

^ silakan (bebas) dishare dimanapun dan oleh siapapun, kecuali untuk komersil

Mau dapat update terbaru Blog Bram Irfanda di telegram? silakan Join Bram Irfanda Blog di Telegram

Berlangganan ke Blog via Email

GRATIS! untuk berlangganan artikel blog ini via email & menerima UPDATE BLOG Post terbaru, Silakan Masukkan alamat email anda ke form dibawah ini, lalu klik konfirmasi berlangganan yang kami kirim ke email anda

Tagged: , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan